Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Seorang residivis berinisial DDS (22) warga Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga diamankan ke Polsek Purbalingga. Ia dibawa ke kantor polisi usai dipergoki mencuri helm di parkiran RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam
konferensi pers, Selasa (12/11/2019) mengatakan pihaknya mengamankan tersangka
pencurian helm di parkiran RSUD Goetheng Taroenadibrata Purbalingga. Tersangka
mengambil helm merk NHK tipe RX9 Crusader warna abu-abu.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka masuk ke parkiran rumah
sakit kemudian mengamati helm yang ada di lokasi. Selanjutnya tersangka
mengambil helm yang menjadi sasaran dan keluar rumah sakit,” jelas Kabag Ops.
Saat tersangka melakukan pencurian pada Rabu (6/11/2019),
sekitar pukul 06.00 WIB aksinya dipergoki petugas parkir rumah sakit. Petugas
parkir yang curiga kemudian menginterogasi tersangka. Setelah mengakui
perbuatannya kemudian tersangka diserahkan kepada polisi.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di
parkiran rumah sakit tersebut. Pada aksi ketiganya ia berhasil diamankan
petugas parkir rumah sakit,” jelasnya.
Kabag Ops menambahkan tersangka pencuri helm merupakan
residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman kasus pencurian di salah
satu perusahaan bulu mata pada tahun 2018.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP
tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima
tahun,”pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga)