
TATA CARA PENERBITAN STNK PADA SAMSAT BERSAMA KABUPATEN PURBALINGGA
- Fungsi STNK
- Sebagai sarana pelindung masyarakat
- Sebagai sarana pelayan masyarakat
- Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
- Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor pajak
- Cara Memperoleh STNK
STNK dapat diperoleh pada kantor bersama Samsat di seluruh Kabupatan/Kota dan Propinsi seluruh Indonesia termasuk SAMSAT BERSAMA KABUPATEN PURBALINGGA , di mana Samsat terdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja dan Kepolisian RI
- Mekanisme pengurusan STNK
- Pengesahan Ulang Satu Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Pengesahan Ulang Lima Tahunan
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Formulir Pendaftaran
- Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
- Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Surat Pernyataan dan Foto Copy
- Pendaftaran Kendaraan Baru
- Mengisi Formulir SPPKB
- (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan Cap Badan Hukum
- Faktur Lengkap
- VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
- (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
- Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
- Mengisi Formulir SPPKB
- KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy
- STNK Asli dan Foto Copy
- Kwintansi Pembelian Asli
- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- Fiskal Antar Daerah
- Biaya Administrasi PNBP STNK
- Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 100.000,-
- Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 200.000,-
- Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 60.000,-
- Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 100.000,-
- Biaya Administrasi PNBP STCK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
- Biaya Administrasi PNBP STCK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
- Berikut Layanan Untuk Mempermudah WAJIB PAJAK
Kini telah hadir layanan pajak pengesahan 1 tahunan lebih mudah melalui SAMSAT PATEN & Mobil SAMSAT KELILING , SAMSAT SIAGA 1 , & SAMSAT SIAGA 2 untuk jadwal sbb.
- SAMSAT induk
Jl mayjen sungkono km 1 purbalingga
Waktu: senin-sabtu pukul 07.30 sampai 14.00 (sabtu sampai pukul 11.00) - SAMSAT keliling
a. Senin kantor kec.rembang pukul 09.00-11.00
b. Selasa kantor kec.karangreja pukul 09.00-11.00
c. Rabu kantor Kec. Karanganyar pukul 09.00-11.00
d. Kamis kantor Kec kutasari pukul 09.00-11.00
e. Jum’at Halaman kantor IPHI pengadegan pukul 09.00-11.00
f. Sabtu Halaman SMK N 1 bojongsari pukul 09.00-11.00
g. Mingu Alun ² Purbalingga pukul 06.00-08.00 - SAMSAT PATEN kec. bukateja
Setiap jam kerja mulai 07.30-12.00 - SAMSAT SIAGA 1
a. Senin & selasa Alun² purbalingga pukul 09.00-11.00
b . Rabu Kantor kec. Padamara pukul 09.00-11.00
c. Kamis kantor kec. Bobotsari pukul 09.00-11.00
d. Jum’at depan pos polisi jompo pukul 09.00-11.00 - e. Sabtu Alun² purbalingga pukul 09.00-11.00





